Ketika kita ditanya, “Apakah bir haram?” Maka kita dapat dengan mudah
menjawab : “Oh, jelas HARAM…!” Mengapa haram? Karena kadar alkohol bir
cukup tinggi dan memabukkan. Karena sangat jelas hukumnya, maka tentu
seorang muslim yang biasa ke masjid akan merasa risih berdekatan dengan
minuman beralkohol tersebut.
Akan tetapi, ketika kita ditanya bagaimana hukumnya Bir Bintang 0%
Alkohol dan Greensand 0% Alkohol? Sebagian dari kita langsung mengatakan
bahwa kedua jenis minuman tersebut “HALAL” karena tidak mengandung
alkohol. Tetapi, sebagian lagi mengatakan dengan tegas, “HARAM” karena
memabukkan!
Lalu, bagaimana dengan TAPE, baik tape ketela (termasuk Peuyeum
Bandung) dan tape ketan? Hampir spontan seluruh orang di sekitar kita
mengatakan tape halal! Tapi, begitu disodori informasi bahwa kandungan
alkohol tape sekitar 7 % (bahkan bisa sampai 10%), maka sebagian di
antara kita akan mengatakan “Ohh…berarti haram?!” Sebagian lagi bimbang
karena sering memakan tape tidak pernah ada masalah.
Kita sering bingung dengan makhluk yang namanya ALKOHOL ini.
Bagaimana sebenarnya Syari’at Islam mengatur mengenai masalah ini?
Sampai berapa persen alkohol masih diijinkan berada dalam bahan makanan?
*BENARKAH ALKOHOL HARAM?
Kenapa kita sibuk dengan Alkohol, padahal tidak ada satu pun ayat
dalam Al Qur’an maupun Al Hadits yang menyebutkan bahwa Alkohol itu
haram! Tapi, yang ada adalah larangan mengkonsumsi KHAMR!
Allah Swt. berfirman dalam Kitab Suci AL Qur’an sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu
dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. QS.
An Nisaa’ (4) : 43
“Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah : “Pada
keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka
bertanya…” QS. Al Baqoroh (2) : 219
“Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah
adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah
perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al
Maa’idah (5) : 90
Nah, ternyata kata kuncinya adalah Al-Khamru dan bukannya Al-Kohol.
Menurut pengertian bahasa, al khamru (khamr) berarti sesuatu yang
menutup akal pikiran. Al khamru berarti tertutup, dan khamarahu berarti
satarahu (menutupi). Khamr sendiri berarti minuman keras yang
memabukkan.
Umar ra. berkata : “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi
(menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak” (HR. Bukhary dan
Muslim).
Pada suatu hadits, Nabi SAW. menjelaskan bahwa :
“Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Mengacu pada sabda Kanjeng Nabi SAW. tersebut, maka berarti setiap
sesuatu yang mema-bukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya adalah
haram.
Islam memandang bahwa khamr adalah ummul khaba’its (sumber dari
segala perbuatan keji), serta miftahu kulli syarrin (kunci segala
kemaksiatan). Buanyak sekali terjadi berbagai jenis kejahatan yang
diawali dengan kondisi mabuk. Untuk itu, kita mesti sangat berhati-hati
dengan khamr ini!
*ADA BERAPA MACAM KHAMR?
Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan
khamr yang tidak mengandung alkohol. Contoh khamr yang mengandung
alkohol adalah : beraneka macam bir (Bir Bintang, Anker Bir, Bir
Pilsener, Anggur Ketan Hitam, dll.), aneka jenis arak masak (ang
ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape,
dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.),
beraneka cairan yang mengandung alkohol dan keluarganya (metanol,
etanol, butanol/spiritus, propanol, dll.), serta produk-produk lain,
seperti : kirsch, brandy, spirits, wine, dll.
Kemudian, contoh khamr yang tidak me-ngandung alkohol adalah : ganja,
morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat
yang tergolong psikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan
masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas
mengaki-batkan mabuk atau tidak sadarkan diri.
*BAGAIMANA HUKUM TAPE DAN MINUMAN BIR 0% ALKOHOL
MUI telah meneliti permasalahan ini, dan ternyata meskipun mengandung
alkohol sampai 7-10%, akan tetapi tidak ada satupun pihak yang
melaporkan bahwa tape memabukkan. Oleh sebab itu, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Pusat mem-fatwakan bahwa tape (tape ketela, tape ketan,
brem Madiun, dll.) hukumnya adalah halal.
Begitu pula dengan buah-buahan yang me-ngandung alkohol tinggi (4-8%)
seperti : durian, lengkeng, sirsak, nangka, dll. Ternyata tidak ada
satupun ayat Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. yang mengharamkan
buah-buahan tersebut. Me-ngapa? Karena ketika kita konsumsi dalam jumlah
banyak, ternyata hal tersebut tidak menjadikan kita mabuk atau
kehilangan akal/kesadaran.
Sebaliknya, meskipun tidak mengandung alkohol sama sekali
(benarkah?!), akan tetapi, karena Bir Bintang 0% alkohol dan Greensand
0% alkohol tetap memabukkan, maka kedua jenis produk tersebut dihukumi
haram oleh MUI Pusat.
Mengapa MUI Pusat menghukumi kedua jenis produk tersebut haram?
Alasannya adalah kedua jenis produk tersebut memenuhi salah satu kaidah
fiqih dalam penetapan hukum (haram) :
Al hukmu yadluru ma’al illati (Hukum itu ditetapkan karena ada
sebab). Karena beberapa pihak melaporkan bahwa ternyata ketika
mengkonsumsi Bir Bintang 0% alkohol atau Greensand 0% alkohol tetap
merasa mabuk, maka kedua jenis produk tersebut akhirnya dihukumi haram!
Al washilatu illa haramun haram (Segala sesuatu yang menyerupai suatu
produk haram maka dihukumi haram). Oleh sebab itu, peng-imitasian pada
produk haram (bir) menjadikan kedua jenis produk tersebut dihukumi
haram!
*BAGAIMANA KALAU SEDIKIT
Beberapa jenis obat flue cair, seperti : OBH, OBH Combi Plus, Woods,
Benadryl, Viks, Viks Formula 44, Tonikum Bayer, dll. ternyata mengandung
alkohol atau etanol. Di antara produk tersebut ternyata ada yang
mengandung alkohol atau etanol hingga 6 % (bahkan ada yang lebih). Untuk
itu, MUI Pusat meminta umat Islam untuk memilih jenis obat lain yang
tidak menggunakan alkohol sebagai pelarut. Dengan kata lain, obat-obat
jenis tersebut di atas digolongkan haram. Mengapa? Khan, alkoholnya
hanya sedikit dan pasti tidak memabukkan. Hal tersebut memang benar,
tetapi harap dicatat bahwa asal dari bahan alkohol (atau etanol) yang
dicampurkan adalah alkohol/etanol murni yang bila dikonsumsi memabukkan.
Nah, meskipun sedikit, tetapi karena ditambahkan pada obat tersebut,
maka obat flue cair tersebut dihukumi haram. Hal ini mengacu pada hadits
Nabi SAW. yang menyebutkan :
“Minuman apapun kalau banyaknya mema-bukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim)
Selain itu, Rasulullah SAW. juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah
menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa
tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi
janganlah berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud).
Serta dikuatkan oleh hadits : “Khamr itu bukan obat, tapi penyakit” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Nabi SAW. sendiri mengatakan bahwa: khamr bukanlah obat (tapi
penyakit), nah kenapa kita lebih percaya pada teman (yang bukan Rasul
utusan Allah), lebih-lebih dukun! Na’udzu billaahi min dzaalika! Sebagai
hamba Allah yang beriman, maka sudah sepatutnyalah kita memper-cayai
kata-kata (sabda) Nabi SAW. Kita harus selalu haqqul yaqin (sangat
yakin) bahwa Sabda Nabi SAW. adalah selalu benar.
ADAKAH PRODUK LAIN YANG MENGGUNAKAN KHAMR
Ada beberapa produk yang tidak kita sangka ternyata mengandung khamr. Produk-produk tersebut di antaranya adalah :
COKLAT yang mengandung khamr, seperti alkohol, etanol, brandy, whisky, kirsch, spirit, wine, dll.
KUE & ROTI yang menggunakan khamr berupa RHUM, seperti yang
sering diperguna-kan pada : roti Black Forest, cake, sus fla, dll.
BAKMIE & SEA FOOD yang menggunakan khamr berupa ANGCIU, seperti
pada : masak-an ikan (sea food), Chinese food, Japanese food, bakmie
ikan, dll.
Selain Ang Ciu (Arak Merah), jenis khamr lain yang sering
dipergunakan dalam aneka masak-an adalah : Arak Putih, Arak Mie, Arak
Gen-tong, Sari Tape, dan juga tentunya Mirin dan Sake (di Jepang).
Tentunya, karena termasuk dalam golongan khamr, seluruh jenis arak
tersebut di atas HARAM dipakai sebagai salah satu bahan dalam masakan
(QS. Al Maa’idah : 90).
Wahai Saudaraku seiman! Marilah kita lebih berhati-hati dengan setiap
makanan/minuman yang masuk ke dalam tubuh kita dan keluarga kita.
Janganlah sampai kita menyesal karena telah melakukan perbuatan nista
tanpa kita sadari (karena kita mabuk). Untuk itu, satu-satunya jalan
untuk selamat adalah mengikuti Syari’at Islam secara kaffah dan
janganlah kita mengikuti langkah-langkah Syaiton, karena syaiton adalah
musuh yang nyata bagi kita semua
.